Mantan Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Sudah Tepat

JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Putusan hakim terhadap Budi Said pada perkara korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.
Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara di korupsi senilai lebih lanjut Rp1 Ribu Miliar itu telah tepat. Apalagi ketika putusan yang disebutkan dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang digunakan divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Padahal Harvey dinyatakan bersalah di perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron dalam Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Namun demikian, Ghufron berharap Mahkamah Agung (MA) memiliki stadardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. “Antam sanggup lebih banyak ketat pada pengawasan internal juga memahami terminologi korupsi kemudian lain-lain,” jelasnya.
Selain menyokong putusan hakim terhadap Budi Said, pakar hukum ini juga memperkuat agar Mahkamah Agung punya standardisasi pada penentuan vonis terhadap persoalan hukum korupsi.
Diketahui, di sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Jumat, 27 Desember 2024 hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang dimaksud merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan juga langkah pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara juga denda Simbol Rupiah 1 miliar apabila denda tiada dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.






