Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, kemudian Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan terperiksa terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini masyarakat yang mana mengatakan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, pada tindakan hukum korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang tersebut masuk dengan segera ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang dimaksud perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di pada hukum korupsi itu tidak ada harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang tersebut diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara bukan wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud di dalam Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang tersebut harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang sudah pernah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat menghasilkan kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang tersebut sudah ada ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara menghadapi itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah ada terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menilai penetapan dituduh Tom Lembong telah terjadi sesuai, Mahfud tetap memperlihatkan mewajarkan adanya opini umum yang menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang sejenis dilaksanakan menteri-menteri perdagangan lainnya setelahnya Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di area pascaera Tom Lembong diadakan lebih banyak besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di sini (terbaru), kenapa mulai dari yang mana jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi lantaran politik. Tentu itu analisis yang digunakan wajar saja. Mungkin (memang) bukan ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.






