Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

JAKARTA – Prestasi perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun serta berlaku di area 2025. Dengan masa kerja karyawan yang tidaklah lagi produktif ini perlu diperhitungkan lantaran berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang tersebut 56 tahun, 57 tahun, lalu sebagainya,” ujar Timboel pada waktu dihubungi, SINDOnews, Hari Jumat (10/1/2025).
Menurut ia di Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tak menetapkan usia pensiun pekerja swasta pada perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan untuk peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tak berdampak buruk bagi kinerja kemudian usaha perusahaan.
“Sebenarnya tidaklah ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang pensiun ada, yaitu semakin lama mengantisipasi mendapat faedah pensiun,” jelasnya.
Sekalipun begitu, ia tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang digunakan memasuki usia pensiun pada perusahaan tidaklah otomatis mendapat khasiat pensiun bulan berikutnya.
Justru, dia harus menanti waktu yang digunakan lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang tersebut cukup lama,” beber dia.
Sebagai perumpamaan, di dalam tahun ini pekerja A pensiun di area usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan mengawaitu 3 tahun untuk mendapat faedah pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan akibat usia mendapat kegunaan pensiun pada 2025 59 tahun.






