Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terdakwa Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Setelah diadakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucapannya pada Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung sudah pernah melakukan penggeledahan pada dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Indonesia Pusat kemudian Pusat Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang mana dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan juga dolar Singapura (SGD).
“Penahanan di tempat Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan pada Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan regu Kejagung juga secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang mana menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.






