Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana

JAKARTA – Hak imunitas yang dimiliki jaksa pada sistem peradilan Indonesia mengakibatkan kontroversi di dalam publik. alasannya dengan hak imunitas yang disebutkan manusia jaksa dikhawatirkan mendapat ‘kekebalan’ hukum ketika terlibat pada suatu aktivitas pidana.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa dapat menimbulkan merekan ‘kebal’ terhadap pelanggaran perbuatan pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang digunakan sebanding di area depan hukum yakni equality before the law.
“Hak imunitas jaksa di sistem peradilan pidana yang pada waktu ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” kata beliau pada diskusi publik, Kamis (13/2/2025).
Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang dimaksud tertuang di Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga pemidanaan terhadap jaksa hanya saja bisa jadi dijalankan apabila ada persetujuan dari Jaksa Agung. “Ini bisa saja diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim kemudian lainnya akan menundukan diri terhadap Jaksa Agung,” tuturnya.
“Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan perbuatan pidana? dapat jadi kabur Jaksa yang disebutkan apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Jamin mengumumkan adanya hak imunitas itu justru bisa saja berdampak negatif sebab rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. “Jadi tidak ada perlu ada izin Jaksa Agung sebab secara otomatis pengamanan terhadap jabatan itu sudah ada ada. Apabila ada orang yang tersebut mencoba mengganggu bisa jadi digunakan ketentuan perintangan penyidikan,” jelasnya.
Anggota Warga Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki menyampaikan tiada adanya mekanisme yang dimaksud detail di UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai ketika ini belum ada suatu alasan khusus yang menghasilkan hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak serta dibutuhkan.
“Jaksa sudah ada difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah ada cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah menyampaikan hak imunitas jaksa justru menyebabkan rancu penegakan hukum di dalam Indonesia. Ia tak menampik hak imunitas memang benar diperlukan ketika sedang menjalankan tugas dan juga profesi.
Hanya belaka bukanlah berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk sanggup terlepas dari perbuatan pidana.
“Kalo mengamati fenomena yang mana ada tambahan berbagai advokat yang dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tiada diperlukan,” jelasnya.
Oleh sebab itu dengan pelbagai prospek penyalahgunaan wewenang yang digunakan tinggi, Shanty memacu agar aturan hak imunitas yang diatur pada UU Kejaksaan dihapus. “Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang dimaksud menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan,” tuturnya.






