Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini bisa saja diadakan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang dimaksud diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang dimaksud mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan eksekutif (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum di menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin menyatakan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Penguasaan Bidang Keuangan (P2SK). “Pengaturan serta pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur pada PP yang digunakan harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih di proses pembahasan lalu finalisasi oleh pemerintah dan juga regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, di area Rapat Kerja Komisi XI DPR RI sama-sama OJK pada 18 November 2024, Puteri mengumumkan bahwa DPR telah mengingatkan OJK untuk memacu pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang disebutkan juga telah lama tertuang di kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti kemudian regulator lain. Ini adalah untuk memverifikasi agar proses transisi ini berjalan dengan lancar kemudian soft landing, sehingga, tiada mengganggu kegiatan operasional kemudian proses usaha yang dimaksud sudah pernah berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya biosfer pengaturan dan juga pengawasan yang digunakan terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu memverifikasi kesiapan dari segi kelembagaan dan juga regulasi, perizinan, infrastruktur kemudian teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pemeliharaan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah agregat pemodal kripto mencapai 21,63 jt dengan total operasi Mata Uang Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi penanam modal bursa modal yang mana masih dalam kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen pembangunan ekonomi ini juga miliki risiko yang tersebut tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat meyakinkan aspek pengamanan bagi konsumen serta investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap publik terkait khasiat dan juga risiko dari asetini,”katadia.






