KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima dituduh di perkara dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terdakwa menghadapi surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES dan juga NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan lalu Jembatan Dinas PUPR otoritas Provinsi Riau yang dimaksud juga Kuasa Penggunawan Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mana mendapatkan pekerjaan penasehat manjemen proses pembuatan pengerjaan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) lalu TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Estimasi Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek ketika itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengumumkan HPS tidak ada dibuat dengan perhitungan detail kemudian tanpa didukung data ukur dan juga bukan disertai dengan pembaharuan gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli proyek konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah total kerugian keuangan negara melawan proyek itu. Hasilnya negara diduga merugikan sekitar Rp60 miliar.
“Kami meminta-minta ahli pembangunan dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan aktivitas lanjut dari giat penggeledahan KPK pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Mulai Pekan (20/1/2025) kemarin.






