KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Penanaman Modal Fiktif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait tindakan hukum dugaan penanaman modal fiktif dalam PT Taspen.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa kelompok penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, beliau mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kemudian, beliau digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penangkapan sekaligus dipaparkan proses pembuatan perkaranya.
Kosasih ditetapkan dituduh dengan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan untuk terdakwa ANSK serta EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan diadakan di tempat Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pemidanaan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).






