Nasional

KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI kemudian Polri, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang juga Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR juga Komisi I kemudian Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara secara langsung di rangka menolak pembahasan revisi UU TNI juga UU Polri.

“Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan pada dua RUU tersebut, sebab kami menilai substansi yang dimaksud kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih banyak lanjut di undang-undang revisi itu tak mampu menjawab persoalan kultural di dalam institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).

Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen lalu keamanan oleh Polri yang mana menciptakan Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimaksud dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.

Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit terlibat TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah lalu berpotensi memulihkan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.

KontraS juga mengkritisi DPR yang dimaksud kurang melibatkan secara berpartisipasi publik maupun ahli pada mengkaji revisi UU TNI lalu Polri. KontraS mengambil kedudukan tidak ada ingin melibatkan oleh DPR apabila cuma menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.

KontraS masih memohon DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tidak ada menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, menurunkan kontrol dan juga pengawasan terhadap institusi militer, kami mengajukan permohonan untuk dihentikan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button