KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang digunakan melaluinya. Sebab, belakangan mereka dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden pada ruas tol tersebut, yang tak jarang hingga merenggut korban jiwa.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya telah dilakukan melakukan tinjauan dengan segera di tempat Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang dimaksud mengarah ke DKI Jakarta dari Km 100 sampai Km 90 berbagai turunan panjang.
“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di area beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.
Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengubah aturan yang dimaksud melawan dasar keselamatan. Sehingga yang awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar perasaan khawatir rem blong tak terjadi.
“Tapi untuk aturan yang baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan kesulitan berapa kecepatan minimum yang digunakan diizinkan untuk kendaraan besar pada sana,” tuturnya.
Selain jalan berkurang yang tersebut curam, Soerjanto menyatakan pihaknya menemukan hambatan pada sistem drainase di dalam Tol Cipularang. Pembuangan air yang tidak ada baik pada beberapa titik menyebabkan air menggenang yang tersebut dapat membahayakan pengendara.
“Di KM 95 di dalam sisi pada pada median jalan terdapat drainase, tapi semata-mata di tempat beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tak tersedia drainase dalam median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul di tempat kanan,” ungkapnya.
Soerjanto khawatir hal yang dimaksud dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, di peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar bukan ada air yang mana menggenang.
Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Ini adalah dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja pergi dari jalur akibat hambatan pada pengemudi.
Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat di tempat KM 92+600 yang dimaksud dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang dapat menghasilkan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang disebutkan di kecepatan tinggi.
“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang tersebut warna warna kekuningan (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel bukan dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.
Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan serius kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto menyatakan kendaraan yang digunakan memiliki layanan rem ABS (Anti-lock Braking System) bukan akan berguna kemudian bisa jadi terjadiinsidenfatal.






