KKP tingkatkan pengawasan alat tangkap ikan demi kesejahteraan nelayan

Ibukota Indonesia – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) menegaskan akan meningkatkan pengawasan alat tangkap ikan guna melakukan konfirmasi kesejahteraan nelayan kecil melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan kemudian menurunkan praktek penangkapan ikan yang tersebut merusak.
Staf Khusus Menteri Kelautan juga Perikanan Lingkup Hubungan Publik juga Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA di area Jakarta, Selasa mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan juga penindakan terhadap alat tangkap yang digunakan tidak ada sesuai aturan.
"Pencegahan di area pelabuhan, sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menegaskan setiap kapal perikanan memiliki alat tangkap yang dimaksud sesuai dengan regulasi," kata Doni.
Doni menyampaikan hal itu merespon adanya hasil kajian yang tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), serta Pusat Kajian Maritim untuk Kehumaniteran yang digunakan menyatakan bahwa penghasilan nelayan turun hingga 19,82 persen setiap bulan.
Federasi dan juga aliansi itu menilai bahwa selain faktor cuaca lalu ketersediaan stok sumber daya ikan yang mana sudah ada berkurang mendadak di area laut, hal lain yang tersebut menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan kecil adalah pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl atau jaring tarik berkantong.
"KKP mengapresiasi hasil kajian yang dimaksud disampaikan oleh FSNN, ANSU kemudian Pusat Kajian Maritim untuk Kepedulian Manusia terkait dampak pemanfaatan alat tangkap yang digunakan tiada ramah lingkungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil," ujarnya.
Meski begitu, beliau menegaskan bahwa kajian itu menjadi masukan penting bagi KKP di menguatkan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan juga pengamanan nelayan kecil.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pemanfaatan alat tangkap yang digunakan dilarang, KKP telah terjadi dan juga akan terus memperketat pengawasan melalui langkah-langkah, pertama pencegahan di dalam pelabuhan.
Sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan memverifikasi setiap kapal perikanan mempunyai alat tangkap yang tersebut sesuai dengan regulasi.
Kemudian, kapal yang dimaksud tidak ada memenuhi persyaratan Surat Laik Operasi (SLO) kemudian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidaklah akan diizinkan melaut.
"Kapal-kapal yang digunakan melakukan penangkapan pada laut dipantau dengan VMS untuk melakukan konfirmasi merekan menangkap sesuai dg fishing ground (wilayah tangkap) yang tersebut diizinkan," ujarnya.
Upaya kedua yang akan segera dilaksanakan KKP yakni pemeriksaan pasca penangkapan. Setelah kapal kembali beroperasi, KKP akan melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan untuk memverifikasi kesesuaian dengan alat tangkap yang dimaksud terdaftar pada SLO serta SPB.
"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum sesuai peraturan yang dimaksud berlaku akan diterapkan," tegasnya.
Doni menuturkan bahwa langkah-langkah itu sejalan dengan komitmen KKP di menggalang nelayan kecil dan juga menjaga ekosistem laut agar masih produktif lalu berkelanjutan.
KKP juga terus mengoptimalkan kerja mirip dengan aparat penegak hukum serta pemerintah area untuk menguatkan pengawasan di dalam wilayah pesisir kemudian perairan laut.
Sebagai aktivitas lanjut, KKP meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, dan juga pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi pada menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan dan juga generasi mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil beberapa kegiatan rembuk nelayan yang dilaksanakan oleh ANSU di area Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil turun besar tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi dalam laut;
Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan jumlah keseluruhan hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.
Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya biosfer laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.
Keempat, perairan Daerah Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan warga serentak menolak penyelenggaraan trawl serta melakukan pengawasan pada laut secara aktif.
Kelima, dari hasil identifikasi nelayan pada Kota Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Kota Batubara, Wilayah Asahan, Belawan, lalu Pantai Labu.






