Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih banyak dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang dimaksud bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production di tempat perusahannya yang digunakan bergerak di tempat bidang fashion muslim.
Laporan yang disebutkan teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang dimaksud dibuat lantaran terlapor diduga melakukan penyalahgunaan kemudian penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor di kegiatan bisnis fashion muslim miliknya dalam tahun 2019. Dia berwenang di pembayaran barang dagang untuk konveksi kemudian vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor akibat berbagai permasalahan terkait utang yang menurutnya tak masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal oleh sebab itu semakin ke di lokasi ini semakin banyak persoalan utang piutang yang mana nominalnya semakin membesar serta semakin bukan masuk akal, sedangkan barang dagang itu telah tidak ada ada,” ujar Rizki Amelia di area Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 ketika dijalankan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor sudah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menciptakan operasi fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang dimaksud merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang dimaksud dipergunakan atau disamarkan dengan syarat usulnya.
“Makanya saya melakukan audit dan juga hasilnya bulan Februari 2025 telah mengundurkan diri dari serta benar adanya telah lama terjadi penggelapan lalu adanya operasi fiktif yang digunakan dijalankan oleh yang mana bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor dan juga sang suami telah lama mengakui kesalahannya juga sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang dimaksud sebesar Rp135 juta.
“Beliau serta suami alhamdulillah kooperatif juga sempat memproduksi pernyataan dan juga mengakui kalau benar adanya yang dimaksud bersangkutan yang mana melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan pasca itu baru dilaksanakan audit,” jelasnya.
Tapi, pasca diadakan audit juga diketahui total kerugian yang tersebut dialami, terlapor lalu suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang digunakan dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di tempat ini untuk suaminya khususnya tiada memberikan akun koran, jadi kami rasa telah bukan ada kooperatif dari yang bersangkutan. Makanya pada waktu somasi pergi dari tidak ada diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






