Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Romli Atmasasmita
MASYARAKAT selama ini setiap saat fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan juga pengadilan aktivitas pidana korupsi di pemberantasan korupsi . Namun, di tempat balik semua keberhasilan yang disebutkan terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan aktivitas pidana korupsi.
Kekeliruan penerapan hukum di melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan lalu pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum serta ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum serta kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di dalam bawah ini.
Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, juga masih tetap saja berlanjut baik pada ajaran institusi belajar pada fakultas hukum, doktrin hukum, maupun pada di praktik perundang-undangan yang dimaksud telah dilakukan berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di di UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertoreh yang digunakan memuat norma yang dimaksud mengikat secara umum yang dimaksud dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi yang dimaksud menunjukkan bahwa, UU merupakan item hukum yang digunakan mengikat secara umum dan juga sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang tersebut mengikat secara umum tak dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri lalu Kejaksaan pada persoalan hukum korupsi dan juga Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang tersebut menyatakan, suatu perbuatan bukan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang digunakan sudah pernah ada.
Begitu pula di beracara di area hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan dilaksanakan menurut cara yang tersebut diatur pada undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif telah dilakukan menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU tidak ada semata-mata berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang digunakan berada di dalam bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus perbuatan pidana korupsi yang tersebut dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di di Pasal 6 UU aquo telah terjadi ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) perbuatan pidana korupsi,b) langkah pidana pencucian uang, serta c) tindakan pidana lain dalam pada peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang dimaksud secara tegas disebut sebagai aksi pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, setiap orang yang mana melanggar ketentuan undang-undang yang dimaksud secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang yang dimaksud sebagai perbuatan pidana korupsi berlaku ketentuan yang tersebut diatur di Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai langkah pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 juga Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 pada arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 dan juga Pasal 3 bukan juga dapat diterapkan cuma sebab pelanggaran UU Lain telah dilakukan menyebabkan kerugian keuangan negara jikalau tidaklah disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 dan juga Pasal 3 sangat gamblang dan juga jelas; tidak ada perlu ada keraguan pada hal tersebut. Penafsiran hukum melawan ketentuan Pasal 14 juga berlaku di hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diuraikan dalam atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukanlah merupakan norma aktivitas pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang dimaksud membatasi penerapan Pasal 2 lalu Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang dimaksud bersifat imperative (mandatory) dan juga wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan perbuatan pidana korupsi tidak ada berwenang memeriksa kemudian mengadili juga memutus perkara pelanggaran UU lain yang tidaklah disebut secara tegas sebagai tindakan pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , dan juga UU mengenai Sumber Daya Alam. Jika hal yang disebutkan tidak ada dipatuhi termasuk oleh pengadilan aksi pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang dimaksud telah dilakukan berkekuatan hukum adalah cacat dan juga dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang digunakan akan datang jikalau masih ada perkara pelanggaran UU lain yang dimaksud masih diajukan sebagai perkara tindakan pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).






