Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi tindakan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor semata-mata diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang mana tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo lantaran sudah ada membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun di keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru cuma mengumumkan secara langsung penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN cuma dikenakan pada barang dan juga jasa mewah. Barang juga jasa yang dimaksud menjadi keinginan pokok publik yang dimaksud selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap memperlihatkan berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diinformasikan segera Presiden Prabowo di tempat Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keperluan substansi pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di dalam darat lalu jasa sosial tetap saja dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang kemudian jasa yang digunakan bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang kemudian jasa yang mana saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang sejumlah serta dikonsumsi oleh rakyat umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% pada APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang dimaksud harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang kemudian jasa barang mewah ini bisa saja berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.






