Blokir Konten yang dimaksud Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

NEW DELHI – X, wadah media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang tersebut diajukan awal bulan ini pada Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah pernah menciptakan sistem yang dimaksud memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India juga Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran lalu pemblokiran informasi sah yang mana signifikan pada wadah X, yang akan merugikan X serta berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dilaksanakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya pada India kemudian ketika Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang mana meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait hambatan perdagangan kemudian imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi kesulitan tunggal atau cuma terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah kesulitan geopolitik yang tersebut lebih banyak besar,” katanya.






