Ketua Dewan Pers: Teknologi AI Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pengaplikasian kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada produksi karya jurnalistik. Kehadiran Kecerdasan Buatan diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang tersebut ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik tetap saja akurat juga mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tak mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jadi kita tiada mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang mana terlibat mewarnai sistem pemberitaan juga sistem pers kita,” kata Ninik pada konferensi pers dalam Gedung Dewan Pers, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Ninik mengatakan, hadirnya Kecerdasan Buatan bisa jadi menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Kecerdasan Buatan generatif kemudian seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia pada proses kerja jurnalistik,” ucapnya.
Pedoman yang mana diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab dan juga 10 pasal yang dimaksud ditetapkan pada Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani dengan segera Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Ini adalah Prinsip Dasar yang mana Ada pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang tersebut dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman terhadap KEJ.
(2) Pemakaian kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Organisasi pers bertanggung jawab menghadapi karya jurnalistik yang tersebut dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Organisasi pers dapat memberikan keterangan dan juga mengumumkan sumber selama atau aplikasi mobile kecerdasan buatan yang tersebut digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Organisasi pers selalu memeriksa akurasi juga memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, lalu bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi lalu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi untuk pihak yang digunakan berkompeten.
(3) Organisasi pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, juga bentuk lainnya yang digunakan dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap memperlihatkan menghormati ketentuan tentang hak cipta lalu peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak ada didasari iktikad buruk kemudian menghindari hal-hal yang tersebut berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tak menyiarkan hal-hal yang mana bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.






