Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Trilyun

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan menyatakan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429 – 463 mampu berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah tiada memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 dalam pada waktu situasi geo urusan politik kemudian geo ekonomi global berdampak pada situasi di tempat Tanah Air pada waktu ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum lantaran proses penyusunannya tiada transparan juga minim pelibatan pelaku lapangan usaha hasil tembakau (IHT).
“Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan di produk-produk hukum yang dimaksud dihasilkan juga berpotensi menyebabkan dampak negatif yang signifikan bagi lapangan usaha serta perekonomian nasional,” kata Henry di area Jakarta, Mulai Pekan (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih lanjut mewakili program Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan warga yang terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai acara Presiden Prabowo yang tersebut berazam meningkatkan peningkatan sektor ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 memiliki dampak sektor ekonomi yang digunakan sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja di tempat seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan pelanggan di radius 200 meter dari sekolah, prospek kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak sektor ekonomi yang digunakan hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang dimaksud (kemasan polos, larangan penjualan, dan juga pembatasan iklan) diberlakukan, prospek pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang digunakan tiada hanya saja melindungi kebugaran masyarakat, tetapi juga tidak ada mengorbankan kepentingan sektor ekonomi lalu sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang mana mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah terjadi mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga aturan turunannya.






