Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah dilakukan menetapkan kenaikan nilai tukar jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang digunakan diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tiada meninggal tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggikan tarif jual eceran (HJE) hampir seluruh komoditas tembakau yang digunakan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Penyertaan Modal Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang tersebut mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang digunakan didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meninggal HJE, namun mengganggu pilar yang dimaksud lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meningkatkan HJE, harga jual rokok akan tetap saja naik,” kata Andry Satrio pada keterangannya, dikutipkan Mingguan (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang tersebut cukup terpencil antara harga jual rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin memacu penduduk untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, biosfer rokok ilegal telah sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak semata-mata oleh sebab itu tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN lalu pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang pada Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. sebab itu kenaikan HJE menyebabkan publik pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan bukan belaka dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak ada akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, sektor hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di area beberapa daerah. Ketergantungan pada sektor ini juga yang digunakan menimbulkan perekonomian tempat yang tersebut dimaksud dapat terganggu apabila lapangan usaha rokok mendapat tekanan, salah satunya dikarenakan penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah wilayah bisa jadi turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah prospek bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak ada meninggal CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggikan CHT berimplikasi tidak ada tercapainya penerimaan yang ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal sebagai relaksasi untuk pemulihan IHT berbentuk moratorium CHT dan juga HJE. Mengingat sudah ada cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.






