Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

JAKARTA – Kementerian Perjalanan lalu Perekonomian Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan di mencapai target 14,3 jt kunjungan wisatawan di luar negara (wisman) pada 2024.
Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, serta Karimun, hingga empat hari.
Adyatama Kepariwisataan serta Perekonomian Kreatif Ahli Utama Kementerian Wisata dan juga Perekonomian Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya menyatakan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah keseluruhan wisatawan dari negara tetangga terdekat lalu meningkatkan perekonomian sektor pariwisata di tempat wilayah Kepri.
Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang dimaksud dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang digunakan mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata juga dunia usaha kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia ketika The Weekly Brief With Sandi Uno di dalam Gedung Sapta Pesona, DKI Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan sebab pada dasarnya merek sudah ada mendapatkan akreditasi dari eksekutif Singapura. Sehingga tiada memerlukan pengecekan lebih lanjut lanjut.
“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah juga tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan juga dunia usaha kreatif,” jelas Anggit.
Anggit mengungkap ketentuan dan juga ketentuan Izin Tinggal Tertentu di tempat Kepri. Seperti memiliki status penduduk tetap memperlihatkan (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, juga tidak warga negara dari negara calling visa.






