Hari Hal ini MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan mengadakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala area terhadap 6 gugatan pada Mulai Pekan (10/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli juga memeriksa kemudian mengesahkan alat bukti tambahan.
Berdasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang akan segera dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke pada tiga panel.
Pada panel I gugatan yang dimaksud diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga Daerah Bangka Belitung. Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua juga Kota Pamekasan.
Sedangkan panel III PHPU kepala area yang berasal dari Perkotaan Sabang lalu Wilayah Aceh Timur. Majelis hakim sudah membatasi jumlah keseluruhan saksi atau ahli yang tersebut akan dihadirkan oleh masing-masing pihak di persidangan.
Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. Persidangan lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025.
Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, MK telah terjadi membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Dari 310 gugatan yang teregister, pada persidangan dismissal cuma 40 gugatan yang digunakan pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.






