Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan juga dan juga sertifikat hak milik (SHM) yang tersebut dibangun pagar laut misterius pada Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Komunitas Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang di rangka memasukkan surat laporan resmi menghadapi dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM pada lahan laut utara Tangerang, yang mana populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di dalam Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan juga pidana denda paling paling sejumlah Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang mana diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang tersebut khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu lantaran tidaklah mungkin saja sanggup diterbitkan lantaran itu dalam tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang kemudian lahan, artinya itu telah musnah, telah tidak ada dapat diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB kemudian SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tak pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB juga SHM di tempat melawan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai dalam hitungan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna mengupayakan laporannya itu, ia menyerahkan keterangan saksi yang mana merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, juga warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.






