Kapolda Metro Jaya Karyoto Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang tersebut Menjadi Pidana

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara mengenai rapat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menurutnya, perkara itu adalah perilaku etik yang digunakan telah dilakukan jadi pidana.
“Memang ada penambahan informasi lalu tentunya dikaitkan dengan, akibat kesulitan perilaku ya, perilaku kode etik yang digunakan sudah ada menjadi pidana,” ujar Karyoto hari terakhir pekan (11/10/2024).
Karyoto mengaku pihaknya sudah pernah koordinasi dengan Dewas KPK akan hal itu. Hasil koordinasi yang dimaksud akan jadi substansi pada klarifikasi Alexander Marwata juga beberapa pihak lain pada perkara ini.
“Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai substansi untuk klarifikasi,” kata dia.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidaklah akan datang hadir pada pemeriksaan hari ini terkait perkara pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Sebab, beliau minta pemeriksannya ditunda oleh polisi.
“Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Alexander Mawarta minta pemeriksaannya ditunda jadi pekan depan. Tepatnya jadi hari Selasa, 15 Oktober 2024. Polisi sendiri mengaku telah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI terkait permintaan penundaan pemeriksaan ini.
Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal konferensi dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan warga atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan secara langsung atau tak secara langsung yang tersebut dilaksanakan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan terdakwa atau pihak lain yang digunakan ada hubungan dengan perkara aktivitas pidana korupsi,” kata Ade.






