Kak Seto sebut anak harus didengar mengenai proteksi ke ruang digital

DKI Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Nusantara (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi pada pembahasan Kajian Menguatkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan pernyataan anak, untuk sanggup menentukan usia berapa yang tepat bagi mereka itu mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai kesulitan pemeliharaan anak di bola digital ini," ujar Kak Seto ke kantor Kementerian Komunikasi dan juga Digital, Jakarta, Kamis.
Hal-hal yang digunakan juga dibahas pada kajian penguatan regulasi pemeliharaan anak pada ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang tersebut tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga ketika ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang digunakan dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang tersebut berubah menjadi cukup kompleks di pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, juga adat istiadat pada anak ke bermacam wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi di merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi pemeliharaan anak di ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang dimaksud ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.
Artikel ini disadur dari Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital






