Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran

JAKARTA – Kamar Dagang serta Industri ( Kadin ) Indonesia akan merancang sistem pendataan pekerja migran Indonesia (PMI). Sistem ini bertujuan mempermudah pemerintah memantau keberadaan PMI di tempat setiap negara penempatan.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengatakan, dengan pendataan lalu monitoring lewat perangkat digital, pemerintah akan cepat mengetahui kesulitan aktual serta memberikan pemeliharaan optimal.
“Selama ada sinyal, keberadaan PMI akan mudah dipantau lewat perangkat digital,” kata Anindya di siaran pers, disitir Hari Minggu (16/3).
Anindya menyampaikan, pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar (Kedubes), akan melakukan penanganan segera. Diharapkan, sistem digital ini meningkatkan pengamanan PMI. PMI diharapkan memanfaatkan sistem digital yang mana disiapkan pemerintah.
Untuk melindungi PMI non-prosedural, khususnya di area Arab Saudi lalu Malaysia, Kadin Indonesia menggalang rencana pemerintah mengakhiri moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi juga melakukan pemutihan. Dalam pelaksanaan pengamanan PMI, Kadin Indonesia akan merancang sistem pendataan PMI.
Sistem ini memudahkan pemerintah, KP2MI, dan juga Perwakilan RI memonitor status lalu keberadaan PMI di dalam negara penempatan. Upaya ini dijalankan melalui diplomasi chamber to chamber, kolaborasi dengan Diaspora Indonesia, agency/syirkah, juga komunitas PMI.
“Nasib mantan PMI juga menjadi perhatian Kadin Indonesia,” imbuh Anindya.
Adapun, Kadin Indonesia akan menyusun inisiatif pemberdayaan lalu kewirausahaan. Selain berbagi pengalaman, mantan PMI dapat kembali bekerja di tempat negara lain dengan pendapatan lebih besar tinggi. Inisiatif ini melibatkan anggota Kadin Indonesia untuk akses pelatihan, permodalan, lalu pemasaran.
Terkait optimalisasi remitansi PMI, yang mana rata-rata USD10 miliar per tahun, Kadin mempunyai roadmap untuk menjadikan penempatan PMI sebagai bidang ekspor jasa. Hal ini menggalang target pertumbuhan dunia usaha nasional 8 persen.






