Kubu Tom Lembong Ungkap Audit BPK Nyatakan Impor Gula Tak Rugikan Negara

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah sudah merugikan negara Rp578 miliar pada kegiatan impor gula. Kubu Tom Lembong mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tak ada kerugian negara di kegiatan impor gula tersebut.
Hal itu disampaikan kubu Tom Lembong pada waktu membacakan eksepsi di area ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Ibukota Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa pada faktanya kegiatan importasi gula di area Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 sampai dengan 2016, di dalam mana Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah lama diaudit oleh BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melawan perencanaan, pelaksanaan, kemudian pengawasan tata niaga impor tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan kemudian instansi/entitas terkait No 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018, pada mana LHP BPK 2015-2017 yang dimaksud sudah pernah menyimpulkan tidaklah terjadi kerugian keuangan negara pada kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” kata kuasa hukum Tom Lembong ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Dia menyebutkan kewenangan BPK di melakukan audit didasarkan pada Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 dan juga ditegaskan lagi pada Pasal 10 ayat 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Dia mengungkapkan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) cuma didasarkan pada Peraturan Presiden yang mana seharusnya tunduk pada laporan audit BPK.
“Sedangkan kewenangan BPKP cuma didasarkan pada Peraturan Presiden, pada audit BPKP tiada miliki wewenang audit kembali terhadap hasil audit yang mana diadakan oleh BPK RI. Apalagi audit investigatif pro justicia untuk pembuktian perkara langkah pidana korupsi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, jaksa tiada dapat mendasarkan dakwaan kerugian negara pada hasil audit BPKP yang objek auditnya sebanding dengan BPK. Dia mengungkapkan tak ada putusan pengadilan yang membatalkan LHP BPK tahun 2015-2017, sehingga surat dakwaan jaksa yang menyatakan ada kerugian negara pada kegiatan impor gula itu bukan sah.
“Adapun sampai dengan ketika ini tak pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan lalu atau kebijakan yang tersebut membatalkan LHP BPK 2015 sampai dengan 2017, sehingga laporan hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara berhadapan dengan tertanggal 20 Januari 2025 telah dilakukan nebis in idem kemudian tidak ada berdasar,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






