Redam Efek Kenaikan PPN 12% pada 2025, Insentif Rp256,6 Trilyun Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk kegiatan insentif Pajak Pertambahan Angka (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang disebutkan sebagai upaya untuk melindungi daya beli penduduk kemudian perekonomian ketika PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus pada bentuk bantuan pengamanan sosial untuk kelompok publik menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, juga lain-lain), dan juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk lapangan usaha pada karya; juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani di dalam Instagram resminya, Hari Senin (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri juga pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan sektor ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya setiap saat mengutamakan prinsip keadilan lalu gotong-royong; kelompok yang digunakan mampu membayar tambahan besar, sementara yang mana kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang mana bersifat selektif dan juga masih mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang dan juga jasa yang dibutuhkan warga banyak seperti keinginan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap memperlihatkan dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan juga Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh otoritas (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang kemudian jasa yang tersebut dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, kemudian sekolah berstandar internasional yang mana berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang perkembangan ekonomi, melindungi masyarakat, juga menjaga kebugaran serta keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.






