Jajanan China Latiao Picu Keracunan di area 7 Daerah, BPOM Tarik Layanan dari Pasaran

JAKARTA – Jajanan dengan syarat China, produk-produk Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) pada tujuh wilayah pada Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, lalu Riau. Badan Pengawas Solusi serta Makanan (BPOM) RI secara langsung mengambil langkah tegas.
BPOM menarik sementara hasil Latiao dari peredaran di tempat seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal lalu rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai komoditas impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar di tempat badan POM sebagai barang impor yang digunakan diproduksi di tempat China,” kata Taruna dikutipkan dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran lalu pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang menghasilkan kembali toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan juga muntah pada korban.
BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel di tempat wilayah terdampak, memeriksa gudang importir juga distribusi produk, juga menjamin kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang mana Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.
“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir dan juga distribusi. Setelah diperiksa serta menjamin bahwa pihak yang disebutkan wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang mana baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, BPOM juga bekerja serupa dengan memohonkan Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi) untuk melakukan pengunduran hasil yang dimaksud dari platform digital online guna menghindari penyebaran perkara lebih banyak lanjut.
BPOM juga menginstruksikan evakuasi serta pemusnahan produk-produk Latiao dari pangsa serta akan memantau kepatuhan importir di pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan lebih tinggi lanjut.
“Kami memohonkan untuk importir untuk melaporkan pencabutan kemudian pemusnahan ini terhadap Badan POM serta kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






