Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian kemudian Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Ibukota Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan juga Mahalini. Apakah harus nikah ulang?
Humas Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian lalu Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan dia bukan memenuhi rukun nikah yaitu perihal wali nikah.
Dalam pernikahan yang disebutkan terungkap fakta bahwa yang menikahkan Mahalini terhadap Rizky Febian bukanlah ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk pribadi ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
“Nah di dalam di persidangan ditemukan fakta ternyata yang mana menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim akibat memang benar beliau (Mahalini) bukan punya wali,” kata Suryono di dalam Pengadilan Agama Ibukota Selatan, Hari Senin (25/11/2024).
Namun, wali hakim itu dianggap tiada sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Siapa yang digunakan ditunjuk wali hakim pada undang-undang itu itu ada dalam pada peraturan menteri agama bahwa wali hakim pada nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.
“Ya otomatis ditolak ditolak akibat pernikahannya itu bukan memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar beliau lagi.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian lalu Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama juga negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa jadi dianggap sah secara agama serta tercatat di tempat negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya ia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa jadi dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.






