UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – eksekutif mengizinkan Usaha Mikro serta Kecil (UMK) menjalankan pertambangan . Izin ini diatur di hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan lalu mekanisme yang mana harus dipenuhi pelaku bidang usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga juga Pertambangan, Ahmad Redi menilai, ketentuan modal awal yang digunakan harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal bidang usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku bidang usaha menengah dan juga tidak UMK.
Kategori itu dijelaskan di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang digunakan mengatur kemudahan, pelindungan, dan juga pemberdayaan koperasi dan juga bidang usaha mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM).
“Bahwa usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang mana Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi pada pembukaan Market Review IDX Channel, Hari Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengatur tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang tersebut menjelaskan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun dalam sisi lain sisi ketentuan mengurus tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk bisnis kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidaklah sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidaklah setuju Usaha Mikro kemudian Kecil diberikan ruang mengurus tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang mana dikuasai oleh negara tidaklah dan juga merta diserahkan terhadap masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus menjalankan hasil tambang.






