Tim Jhon-Martin Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara pada Pilbup Jayawijaya, Sudah Disampaikan ke MK

JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati lalu delegasi bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan juga Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan ucapan di proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna mengungguli pihak tertentu.
“Nomor urut 1 dan juga 3 digelembungkan kemudian digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 serta 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail di area Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan di area tempat pemungutan pengumuman (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu tambahan suara. Menurutnya, penggelembungan ucapan mulai terjadi di area tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang diduga menggelembungkan kata-kata untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai di dalam tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan ucapan pada tingkat KPU, sehingga yang digunakan tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai di tempat tingkat KPU kami jadi yang kalah, sehingga itu yang mana menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK menyelenggarakan sidang perdana gugatan hasil pemilihan gubernur Jayawijaya. Gugatan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan tindakan KPU tentang penetapan calon bupati lalu perwakilan bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.






