Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya

JAKARTA – Kabar baik bagi para produsen juga calon pembeli mobil hybrid pada Indonesia. eksekutif resmi memberikan insentif Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah Ditanggung pemerintahan (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif ini.
“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di dalam Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya terhadap kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah ada bisa saja menikmati insentif stimulus yang sudah ada disiapkan pemerintah,” kata Agus di Forum Pers Paket Stimulus Sektor Bisnis untuk Kesejahteraan, Mulai Pekan (16/12/2024).
Agar memenuhi ketentuan insentif PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan berikut:
Isi Silinder: Maksimal 4.000 cc (sesuai Peraturan Menteri Industri Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6).
– Konsumsi Bahan Bakar:
Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.
Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.
Tarif PPnBM Mobil Hybrid
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan adanya insentif 3 persen, konsumen hanya sekali perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen.
Dukungan otoritas untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik dan juga hybrid merupakan komitmen pemerintah untuk menyokong pemakaian kendaraan ramah lingkungan. “Mobil listrik kita meneruskan yang digunakan selama ini sudah ada dijalankan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” ucapnya.
Dampak Konstruktif Insentif
Insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid diharapkan dapat:
– Mengoptimalkan pelanggan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang lebih lanjut terjangkau akan menyokong minat warga untuk beralih ke kendaraan yang tersebut lebih lanjut ramah lingkungan.
– Mengurangi emisi karbon: Pemanfaatan mobil hybrid dapat membantu menghurangi emisi karbon kemudian polusi udara.
– Mendorong pembangunan ekonomi pada bidang otomotif: Insentif ini dapat menarik pembangunan ekonomi dari produsen mobil untuk mengembangkan lalu memproduksi mobil hybrid di tempat Indonesia.
Pemberian insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid merupakan langkah positif dari pemerintah di membantu perkembangan sektor otomotif serta mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060. Diharapkan insentif ini dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungandiIndonesia.






