7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah pernah membekukan 7.500 akun yang terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Forum pers capaian deks pemberantasan perjudian daring juga deks keamanan siber dan juga pelindungan data, di tempat Kementerian Komunikasi dan juga Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang mana telah terjadi ditemukan oleh PJP serta oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 lalu hampir 100 persen sudah ada dibekukan,” kata Juda pada paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, mengambil bagian bergerak berperan pada pencegahan judi online. Pihaknya meyakinkan sistem pembayaran tak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang dimaksud kita memiliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib miliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang dimaksud digunakan di operasi judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar akun yang diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian di tempat share untuk sektor sehingga semua mampu mengantisipasi.
“Dan tabungan itu juga dishare untuk Bank Indonesia disampaikan terhadap Bank Indonesia lalu oleh Bank Indonesia, daftar akun itu kemudian masuk ke di sistem BI Fast untuk menjamin bahwa begitu kegiatan ini digunakan dalam pada BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang mana kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi untuk penduduk khususnya para klien pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini berbagai sekali digunakan oleh warga lalu ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di dalam media-media sosial,” tandasnya.






