Indonesia Tidak Akan Menyediakan iPhone 16 Jika semata-mata Produksi Sistem Receh Apple

APPLE – Indonesia tetap saja melarang transaksi jual beli iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di area Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran kemudian pelanggan model iPhone 16 oleh sebab itu Apple gagal memenuhi peraturan pembangunan ekonomi lokal yang dimaksud mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari materi pada negeri.
Pada pada waktu yang dimaksud sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa di dalam negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penyertaan Modal Rosan Roeslani menyatakan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple telah lama berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk merancang pabrik AirTag dalam Pulau Batam, yang mana diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tiada diberikan penjelasan tambahan lanjut terkait kesepakatan pembangunan pabrik di tempat kawasan lapangan usaha tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita di jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum mempunyai alasan untuk menerbitkan Sertifikat Level Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia mengungkapkan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin jual iPhone 16 sesegera mungkin, kebijakan ada di tempat tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.






