Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Krusial Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang mana diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang dimaksud dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang digunakan bisa jadi dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang digunakan terus meningkat,” ujar Unggul pada pernyataannya, dikutipkan pada hari terakhir pekan (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul menyampaikan peringatan bahwa penyesuaian nilai tukar juga perbaikan sistem distribusi gas melon yang disebutkan harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi dalam kedua area ini butuh perencanaan yang dimaksud matang dan juga implementasi yang tersebut terukur agar dampaknya tetap saja terkendali secara perekonomian dan juga sosial.
“Pemerintah harus memverifikasi bahwa mekanisme penyesuaian tiada memunculkan gejolak yang dapat memperburuk daya beli rakyat rentan. Oleh dikarenakan itu, proses delivery kebijakan ini harus dilaksanakan secara bertahap, transparan, juga dengan strategi mitigasi yang digunakan jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya pada mengempiskan kemiskinan masih perlu diteliti lebih besar jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Produk Domestik Bruto yang tersebut dialokasikan untuk subsidi substansi bakar cuma mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini terpencil lebih tinggi rendah dibandingkan bantuan secara langsung yang dimaksud dapat menghurangi kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh oleh sebab itu itu, meyakinkan ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok publik yang mana paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer sanggup diubah menjadi pangkalan agar rakyat mampu mendapatkan nilai yang sesuai pada waktu membeli dengan segera di dalam pangkalan. Kebijakan yang disebutkan kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.






