Putusan Dismissal Sengketa pemilihan gubernur dalam MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, di persidangan cuma 40 gugatan yang akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau rencana pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), pada sesi I, MK hanya sekali melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, pembukaan II, sebanyak 47 gugatan tidak ada dapat dilanjutkan, yang dimaksud lanjut belaka 7.
Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang dimaksud tak dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) sesi I belaka 7 perkara yang tersebut melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pembukaan II, 48 gugatan gugur yang progresif belaka terdapat 7 perkara.
Yang terakhir sesi III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal kemudian 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini beberapa 48 perkara. Sebanyak 42 perkara sudah pernah dibacakan putusan dan juga ketetapan. Ada 6 perkara yang tersebut belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang tersebut masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pimpinan Daerah Tasikmalaya






