Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di area Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terdakwa terkait tindakan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
“PN Ibukota Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 telah terjadi menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto dan juga sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terperiksa oleh KPK itu sudah pernah didaftarkan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Adapun perkaranya sudah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN DKI Jakarta Selatan telah lama menunjuk hakim yang dimaksud menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan perkara suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun masalah perkara tersebut, ia tak dapat berbicara lebih tinggi sejumlah lantaran dialah yang dimaksud akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan program pemanggilan para pihak telah terjadi ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi tambahan lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN DKI Jakarta Selatan ya,” pungkasnya.






