2 Hakim yang dimaksud Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di area Sidang Zarof Ricar

JAKARTA – Dua hakim yang mana vonis bebas Gregorius Ronald Tannur , Erintuah Damanik dan juga Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa Zarof Ricar , Meirizka Widjaja, kemudian Lisa Rachmat. Dua saksi juga tiga terdakwa diduga terlibat di suap bebas Gregorius Ronald Tannur di perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Jaksa juga menghadirkan satu saksi lain menghadapi nama Agus Sarjono yang disebut sebagai karyawan swasta. Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan juga 51 kg emas.
Jumlah yang disebutkan diterima dari pihak-pihak yang dimaksud berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada waktu membacakan surat dakwaan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (10/2/2025).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai pada bentuk uang rupiah serta mata uang asing yang dikonversikan ke pada mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih besar sebesar Rp915.000.000.000 kemudian emas logam mulia sebanyak kurang lebih besar 51 Kilogram dari para pihak yang digunakan mempunyai perkara dalam lingkungan Pengadilan,” kata JPU.
Adapun, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, kemudian dolar Hongkong. Kemudian untuk emas, mayoritas dalam bentuk emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 serta 100 gram.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






