Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU lalu Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan

JAKARTA – Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di dalam Kota Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Hari Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang mana ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Daerah OKU Novriansyah (NOV), juga dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan juga Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap yang disebutkan bermula pada 15 Maret 2025 ketika mendatangi kediaman N dan juga A. “Pukul 06.30, kelompok penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N juga saudara A juga menemukan dan juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang dimaksud merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang digunakan diberikan oleh saudara MFZ kemudian saudara ASS,” kata Setyo dalam Gedung Merah Putih KPK, Mingguan (16/3/2025).
“Kemudian pasukan penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ serta saudara ASS di tempat rumahnya, juga saudara FJ, MFR, UH dalam kediaman masing-masing,” sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil dan juga barang bukti lainnya. “Dalam kegiatan tertangkap tangan yang disebutkan penyelidik juga mengamankan barang bukti berbentuk 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan juga BBE lainnya,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang tersebut tertangkap diperiksa terlebih dahulu di area Polres Baturaja OKU serta Polda Sumsel. Setelah diadakan ekspos, maka disepakati menetapkan enam terdakwa pada persoalan hukum tersebut.






