Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang dimaksud Sebabkan Kecelakaan Maut

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah terjadi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di dalam seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang dimaksud seringkali menjadi penyulut kecelakaan maut akibat rem blong atau tak kuat menanjak, bukan cuma dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang digunakan over dimension, masuk pada ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang tersebut melanjutkan atau memperbesar dimensi sangat berbahaya kemudian dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang digunakan tertuang di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang tersebut diatur pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang mana melanjutkan atau memperbesar dimensi sangat berbahaya serta sanggup menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.
Koordinasi Lintas Instansi
Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, lalu Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dilaksanakan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di tempat jalan masih menjadi prioritas utama.
Pendekatan Preemtif dan juga Preventif
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif serta preventif melalui edukasi dan juga sosialisasi untuk masyarakat. Salah satu upaya yang tersebut dilaksanakan adalah dengan menggalakkan dimasukkannya etika berlalu lintas ke di kurikulum sekolah sejak dini.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak telah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran publik akan meningkat,” ujarKakorlantas.






