Harta Benda Milik Suami Sandra Dewi Terancam Disita apabila Tak Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Harta benda milik suami Sandra Dewi , Harvey Moeis terancam disita jikalau tiada membayar uang pengganti yang memang benar harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Jika tidak, maka harta benda Harvey Moeis bisa saja disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tuntutan dibacakan JPU di area Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Awal Minggu (9/12/2024).
“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Harvey Moeis diketahui menjadi terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi dan juga TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah. JPU) menuntut 12 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar kemudian JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
Sementara, Sandra Dewi belum memberi pernyataan berhadapan dengan tuntutan tersebut. Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tidak ada mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di dalam mananya beliau sejumlah memperkenalkan item tas.
Sementara, Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi serta TPPU sesuai dengan pasal yang digunakan didakwakan.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi kemudian pencuciaan uang pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bisnis pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar dan juga Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






