Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah dalam Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan dalam hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan bahwa tidak ada ada kebijakan yang tersebut melarang pelaksanaan pernikahan di dalam luar KUA, baik pada hari kerja maupun di tempat hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di area media sosial tentang larangan nikah di dalam hari libur setelahnya diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang dimaksud tak membatasi pasangan untuk menyelenggarakan pernikahan di dalam luar KUA pada hari kerja ataupun di area hari libur,” ujar Anna di area Jakarta, Akhir Pekan (13/10/2024).
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan di area KUA pada dasarnya belaka dapat dilaksanakan pada hari serta jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Mulai Pekan hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA bukan melayani pernikahan di area kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang digunakan libur hanyalah kantor KUA, bukanlah petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang dimaksud baru akan mulai berlaku tiga bulan pasca ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, serta selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah sudah ada diatur pada undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan masih sanggup melaksanakan pernikahan di tempat lokasi yang dimaksud diinginkan, baik dalam rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berikrar untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang mana memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi tambahan lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tiada ada lagi kesalahpahaman di tempat publik terkait aturan pernikahan yang digunakan berlaku.
“Semoga mampu meredakan perasaan khawatir rakyat yang digunakan berencana menikah dalam luar KUA Kecamatan. Kemenag berikrar untuk terus memberi layanan terbaik pada proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






