GPK Tolak Wacana Reposisi Polri lalu Sambut Konstruktif Menguatkan di tempat RUU KUHAP

JAKARTA – Ketua Aksi Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau memulihkan Polri di dalam bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga yang disebutkan merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
“Wacana reposisi Polri telah salah kaprah lalu ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang digunakan dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat juga tuntutan reformasi persoalan penghapusan dwi fungsi ABRI yang tersebut oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).
Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri mempunyai tuposi yang digunakan berbeda-beda. Jadi, apabila Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi permasalahan besar.
“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil tidak militer. Jadi polisi ketika ini untuk warga lalu jikalau dikembalikan akan menjadi hambatan besar,” ucapnya.
Dia menyambut baik penguatan Polri pada RUU KUHAP pada meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia tidaklah ingin ada kewenangan institusi yang dimaksud tumpang tindih juga ada yang digunakan lebih besar superior dengan mengambil alih peran Polri.
“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang mana tambahan superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang digunakan lebih banyak superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri sebanding TNI atau misalnya Polri identik Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.
Dia tidak ada ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan di rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tak ada tudingan sebagai lembaga superbody.
“Kalau mengenai pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang dimaksud overlap mengambil alih peran Polri seperti kesulitan penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang digunakan terlalu singkat pada proses penyidikan dianggap tak realistis mengingat beban kerja yang mana tinggi,” kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang digunakan jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan juga tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan menghindari konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu lembaga.






