Jadwal Proyek Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 pada 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah tempat di dalam Indonesia menjalankan kegiatan pemutihan lalu diskon pajak kendaraan bermotor dalam 2025. Inisiatif ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan untuk wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan rakyat pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan untuk pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak juga pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang disebutkan diharapkan dapat menyokong warga untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka itu tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang dimaksud Menyelenggarakan Pemutihan Pajak serta Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan acara pemutihan pajak kendaraan yang mana berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang mana mempunyai tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 sudah dihapuskan. Wajib pajak cuma perlu membayar pajak tahun berjalan pada periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang mana disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Inisiatif ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, lalu informasi lebih besar lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






