Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris meninjau data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, banyak pejabat yang dimaksud mengisi data asal-asalan pada mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang tersebut ditulis mempunyai nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang disebutkan miliki biaya beratus-ratus jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih miliki harga jual tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang lebih lanjut sejumlah amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke ia gitu kan, pada mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang mana ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran segera Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
“Saya pernah memohonkan Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang digunakan anda anggap sedikit kontroversial di area di pengisiannya, itu tambahan dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang digunakan disinyalir memang sebenarnya pengisiannya itu bukan didasarkan pada fakta yang tersebut sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru ketika ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang disebutkan berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di tempat Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin serta diesel. Bahkan, biaya kondisi bekas pada tahun yang dimaksud juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi tidak ada menyebutkan siapa pejabat yang mana mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga bukan diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimaksud dimasukkan pada dataLHKPNtersebut.





