Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Kabupaten juga Wakil Kepala Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan juga Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan sebagian berkas yang digunakan telah terjadi diperbaiki sebagai materi proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua serta Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di area kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai regu kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pernyataan yang dimaksud dijalankan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami telah siapkan berkasnya untuk menjadi materi pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi pada tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), kemudian bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini adalah terjadi sistematis serta berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail pada keterangan yang diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang mana menggabungkan pernyataan untuk memberikan terhadap pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Hal ini jelas bukan boleh, dikarenakan melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menciptakan langkah dengan mengawasi objek kecurangan yang mana terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK mampu mengambil satu kebijakan yang adil, dengan meninjau kondisi riil pada lapangan juga bukti-bukti yang digunakan kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan melakukan konfirmasi proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang tersebut dilaporkan fokus pada penggabungan pengumuman yang tersebut dinilai melanggar Undang-Undang pemilihan lalu PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung dalam 40 distrik lalu 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap memperlihatkan tenang, menjaga solidaritas, kemudian mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini tidak melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran kemudian keadilan.
“Hal ini bukanlah kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil langkah untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang tersebut terjadi di area Wilayah Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar dan juga memahami PKPU yang tersebut ada. Diuraikannya, penggabungan pernyataan yang tersebut diadakan untuk mengungguli paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2016 serta turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan serta melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






