otoritas Bakal Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM, Total Sekitar Rp14 Trilyun

JAKARTA – otoritas akan melakukan penghapusan untuk 1 jt utang bank bagi pelaku bidang usaha mikro, kecil, serta menengah atau UMKM pada tahun 2025 dengan total nilai Rp14 triliun.
“Target kita memang sebenarnya semua kurang lebih tinggi yang tersebut ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa saja bisa saja putih kembali. Bisa mendapatkan infrastruktur pinjaman kembali,” Menteri Usaha Mikro, Kecil dan juga Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman dalam Istana kepresidenan Bogor, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menteri UMKM menjelaskan, pada tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat kegunaan dari acara ini dengan total nilai utang yang digunakan dihapus sekitar Simbol Rupiah 2,4 triliun.
“Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan,” jelasnya
Maman juga menegaskan bahwa tidaklah ada isu keuangan yang dimaksud terjadi pada bank himbara yang mana melakukan hapus buku tersebut.
“Kalau sudah ada masuk pada daftar hapus buku kan merekan di-blacklist dikarenakan gak mampu, kemudian merekan akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang digunakan meninggal, ada yang dimaksud nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang digunakan masih terdata serta mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya merekan perlu diputihkan, maka masuk daftar itu,” ungkapnya.
Diketahui penghapusan piutang terhadap UMKM ini tertuang Peraturan eksekutif Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.






