Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Hal ini Isinya

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang digunakan baru yakni 12%.
Dalam PMK yang mana diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN melawan berbagai jenis barang lalu jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP), dan juga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar area pabean di dalam pada negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang berlaku mulai Februari 2025.
Peraturan ini tercantum di Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang tersebut mengharuskan pembayaran PPN melawan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan nilai jual atau nilai impor barang yang tersebut dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP serta penyerahan BKP di area pabean oleh pengusaha perusahaan akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada biaya jual atau nilai impor.
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor juga barang-barang lain yang tersebut termasuk pada kategori objek Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam bidang perpajakan.
Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pelaku bisnis kena pajak yang tersebut melakukan penyerahan BKP untuk konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, pada mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang digunakan dihitung sebesar 11/12 dari tarif jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang mana diatur pada PMK 131 Tahun 2024:
Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah
Pasal 2 di PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor serta barang lain yang dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan tarif jual atau nilai impor barang.
Tarif PPN untuk Barang kemudian Jasa Selain Barang Mewah
Barang kemudian jasa yang tersebut tidaklah termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang digunakan dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun pemakaian nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud lalu Jasa dari Luar Negeri
PPN juga berlaku untuk barang tidak ada berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) kemudian jasa dari luar negeri yang dimaksud digunakan di dalam Indonesia. PPN untuk proses ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang mengacu pada nilai lain.
Ketentuan Transisi pada Januari 2025
Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di dalam mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari nilai tukar jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari tarif jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.
Ketentuan Kredit Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimaksud melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN menghadapi barang atau jasa yang digunakan pada kegiatan bidang usaha mereka.
Link untuk Mengunduh PMK Terbaru
Untuk informasi tambahan lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di area https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Penerapan PPN 12%
Menurut Pasal 5 kemudian 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% berhadapan dengan barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk konsumen akhir, ada aturan transisi yang dimaksud berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, dalam mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan harga jual jual atau nilai impor barang.






