Kurban Secara Online Sah atau Tidak, Ini adalah Hukumnya

Jakarta – Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Anda telah bisa saja mulai memilih juga membeli hewan kurban. Sejumlah tempat lalu lembaga menyediakan layanan online yang dimaksud akan memudahkan umat muslim berkurban.
Tapi, bagaimana sebenarnya hukum kurban secara online?
Kurban secara online sah-sah semata lalu diperbolehkan praktiknya, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Negara Indonesia (MUI) Abdurrahman Dahlan. Asalkan, penjual lalu pembeli sama-sama dapat dipercaya.
Selain itu, penyedia jasa harus mengerti kriteria hewan hingga tata cara kurban yang benar sesuai syariat. “Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban,” katanya, dikutipkan dari Detikcom, Minggu (2/6/2024).
Dahlan menegaskan, jasa kurban online tidaklah permasalahan selama jelas. Hal terpenting, pembeli maupun penjual sama-sama yakin serta tiada ragu.
“Tidak permasalahan selama jelas (kurban online), mirip cuma seperti dianalogikan kita khalayak kota ingin kurban dalam desa. Jadi kata kuncinya pada hal online ini itu tidak ada ragu. Kemudian, yang mana melaksanakannya itu mengerti ketentuan pada hal kurban,” urainya menjelaskan.
Tips Memilih Jasa Kurban Online
Lebih lanjut, Dahlan menganjurkan agar muslim yang dimaksud ingin melakukan kurban online harus benar-benar yakin. Jangan sampai ada ketidakpastian di interaksi jual beli kurban online.
Hendaknya, pembeli harus memverifikasi bahwa hewan kurban yang digunakan ingin dibeli secara online harus benar-benar ada. Sebab, apabila barang tidak ada ada maka tiada sesuai dengan prinsip jual beli pada Islam.
Kemudian, pilihlah jasa kurban online yang tersebut sanggup dipercaya. Provider jasa harus mengetahui seluk beluk kurban itu sendiri. Misal kriteria umur hewan, kriteria hewan yang digunakan ingin dikurbankan, hingga tahapan penyembelihan yang mana benar.
“Kalau bukan dipercaya itu malah memunculkan ketidakpastian,” pungkasnya.
Next Article Idul Adha Sebentar Lagi, Ini adalah Tips Beli Binatang Kurban!
Artikel ini disadur dari Kurban Secara Online Sah atau Tidak, Ini Hukumnya






