Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Proyek Presiden dan juga Perintah Kapolri

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di dalam bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan perkara narkoba. Hal ini merupakan langkah lanjut dari Asta Cita Inisiatif 100 Hari Presiden Prabowo Subianto kemudian perintah secara langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah menguatkan reformasi politik, hukum, serta birokrasi, juga menguatkan pencegahan juga pemberantasan korupsi juga narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika pada jumlah total besar. Polda Kalsel mengungkap 24 persoalan hukum peredaran narkotika.
Dari total pengungkapan persoalan hukum itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, lalu 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang dimaksud sudah ada menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional sudah ada dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap persoalan hukum narkotika ini, khususnya pada Kalsel. Hal ini juga merupakan aktivitas lanjut dari Asta Cita untuk Proyek 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo lalu tentunya perintah dengan segera dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya di area Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto ketika kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti aktivitas pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba dalam Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya telah lama melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan juga Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang digunakan masuk melalui jalur darat,” ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang dimaksud dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 apabila diperjualbelikan di area pangsa gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau warga sebesar Rp2,37 triliun apabila setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.
Dalam rencana itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 dituduh yang mana terlibat menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit dalam Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum dia di 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, kemudian 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga persoalan hukum menonjol di tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada Kalsel. Pertama, penangkapan enam dituduh kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu lalu 9.560 butir ekstasi oleh kelompok yang dimaksud dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu terdakwa kembali oleh regu Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu juga 1.690 butir pil ekstasi oleh regu dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien dan juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap regu Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, lalu jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian serta Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, dan juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.






