Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara setelahnya dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Selatan terkait diduga merendahkan hasil kecantikannya pada TikTok.
Richard Lee sendiri sudah pernah diperiksa dan juga sudah pernah menyerahkan beberapa bukti yang digunakan menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh regu penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengatakan Richard Lee selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum pada LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang dimaksud diterapkan yaitu di dalam Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Pelanggan nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara segera atau tidak ada dengan segera merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi di dalam kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” ucapannya lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, apabila terbukti bersalah pada persoalan hukum ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang jelas tindakan hukum yang mana dilaporkan sudah ada di area proses pada penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif juga Richard Lee ini terkait komoditas kecantikan yang mana marak terjadi dikalangan figur rakyat yang tersebut muncul di dalam media sosial, di tempat mana Doktif dinilai merendahkan komoditas kecantikan Richard Lee pada unggahan di dalam TikTok.






